ASPEK KESIAPAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

ASPEK KESIAPAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah mengubah pola dan cara kegiatan pemerintahan, bisnis, industri, dan perdangangan. Perkembangan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa.
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa daerah-daerah di seluruh Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara baik dan oleh karena itu, terancam kesenjangan digital. Kesenjangan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi antara kota dengan kota, kota dan pedesaan, maupun pedesaan dengan pedesaan, juga memperlebar jurang perbedaan sehingga terjadi pula kesenjangan digital di Indonesia.
Untuk menghindari kesenjangan digital tersebut di Indonesia perlu melakukan terobosan sehingga secara efektif dapat mempercepat pendayagunaan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan. Di dalam hal ini pemerintah daerah perlu secara proaktif dan dengan komitmen nasional, meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik. Demikian juga agar tidak terjadi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah maka pemanfaatan teknologi informasi perlu dibangun sentra sentra teknologi informasi dan komunikasi pada setiap kota/pedesaan secara efektif. Pembangunan ini perlu dukungan dari berbagai pihak, antara lain pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
Pemerintah berperan sangat penting dalam menentukan kesuskesan implementasi E-Business di Indonesia. Pada dasarnya ada beberapa fungsi penting Pemerintah dalam implementasi E-Business.

Pemerintah dalam fungsinya sebagai legal dan regulatory akan sangat menentukan peraturan yang akan menjadi pegangan bagi setiap pelaku E-Business. Peraturan-peraturan yang dibuat harus mengakomodasi kepentingan berbagai sector sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan E-Business di tanah air.

Pemerintah dalam fungsinya sebagai penyedia infratruktur harus menjamin ketersediaan koneksi yang cukup memadai, baik di level pemerintah pusat hingga ke-daerah-daerah. Infrastruktur internet nasional kiranya harus dibenahi agar mampu menarik minat masyarakat untuk dapat berkiprah dalam dunia bisnis elektronik ini.

Di level pemerintah daerah, fungsi sebagai pembuat kebijakan menuntut adanya kemampuan dalam melihat potensi dan iklim bisnis yang ada di daerah masing-masing. Pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang dapat membuat arahan atau kebijakan yang spesifik sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, selama masih berada dalam koridor peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Interoperability and Standards merupakan tugas pemerintah untuk menentukan standar yang akan digunakan dalam pelaksanaan e-business ini. Departemen Komunikasi dan Informatika menjadi titik penting untuk merumuskan kebijakan dari sisi teknologi yang akan diacu oleh seluruh masyarakat dan pelaku e-business.

Security and trust adalah fungsi pemerintah untuk dapat memeberikan jaminan bagi para pelaku e-business akan keamanan data dan jaringan yang ada. Di negara-negara maju, pemerintah membentuk suatu badan yang terus menerus me-monitor keterlangsungan jaringan internet. Di Indonesia dengan dibentuknya ID-SIRTII, diharapkan dapat lebih memberikan kepastian bagi segenap pelaku bisnis akan kondisi jaringan di Indonesia yang semakin dapat diandalkan.

Peran serta pemerintah dalam melakukan promosi kepada dunia luar mengenai keberadaan e-business di Indonesia menjadi salah satu penentu keberhasilan model bisnis ini. Pemerntah Pusat dan Daerah melalui KADIN dan organisasi-organisasi bisnis lainnya senantiasa menjadi acuan bagi dunia luar untuk masuk dan melakukan transaksi bisnis dengan pelaku pasar lokal. Keikutsertaan dalam pameran dagang berskala internasional akan dapat memberikan hasil yang signifikan apabila diikuti dengan kemudahan akses informasi dan bisnis dari dunia luar kepada pelaku pasar nasional.

Peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang siap untuk menghadapi era perdagangan bebas dan berbasis internet merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang sangat besar. Blueprint pendidikan nasional harus lebih disempurnakan untuk dapat menjawab tantangan akan sumberdaya yang berpengetahuan (knowledge worker). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan perlu diberikan masukan mengenai pentingnya sumberdaya berbasis TIK serta kebutuhan apa saja yang diharapkan (requirements) dari lulusan sekolah-sekolah di Indonesia.

Pemerintah Pusat dan Daerah tentunya juga sebagai pengguna dari e-Business ini. Hasil-hasil yang dicapai harus dapat terkonsolidasi dan terstruktur dari daerah hingga ke pusat, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Dalam perannya sebagai pengguna teknologi e-Business, pemerintah wajib mentaati seluruh aturan yang ada. Kementrian BUMN sebagai wadah dari Badan Usaha Milik Negara yang menjadi pelaku e-Business akan terkena imbas dari perubahan pola bisnis yang berbasis teknologi. Untuk itu diperlukan kemampuan dan pengetahuan yang cukup agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan pelaksanaan.

Dari sekian banyak Departemen yang ada, kiranya dapat dipisahkan beberapa departemen yang harus secara spesifik duduk dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan fungsi pemerintah dalam pengembangan e-Business ini.

Departemen KOMINFO sebagai penanggung jawab di sisi teknologi dan informasi tentunya tidak terlepas dari peran departemen lain seperti Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM, Keuangan serta Kementrian BUMN sebagai regulator, monitor dan pengguna e-Business ini.

Departemen Keuangan secara spesifik harus merumuskan prosedur pembayaran dan transaksi berbasis elektronik dalam kaitannya dengan perkembangan dunia usaha di Indonesia. Lebih dalam lagi, fungsi Departemen Keuangan sebagai monitoring arus uang akan menjadi lebih kompleks dengan adanya transaksi berbasis elektronik. Untuk itulah diperlukan perubahan paradigma dan peningkatan keinerja yang signifikan hingga ke level Pemerintah Daerah.

Departemen Koperasi dan UKM mendapatkan porsi yang sangat penting dalam pengembangan dunia usaha di Indonesia. Potensi UKM sebagai ujung tombak dunia bisnis di Indonesia meningkat sangat pesat. Akses informasi yang semakin luas menimbulkan gelombang tsunami bisnis yang akan memberikan keuntungan bagi pengusaha dan bagi negara. Peran Departemen Koperasi dan UKM menjadi semakin vital dengan dimungkinkannya pengusaha daerah untuk melakukan kontak bisnis langsung kepada mitra bisnis di luar negeri. Untuk itulah kesenjangan teknologi dan informasi yang ada harus segera dijembatani.

Komentar

Postingan Populer