Kerangka Hukum E-business.

KERANGKA HUKUM E BUSINESS (legal framework of e-business)

Untuk kepentingan menjaga dan menjamin kelangsungan e business di Indonesia perlu di lakukan perbaikan (revisi) materi hukum terhadap perangkat hukum yang telah ada terkait disesuaikan untuk mendukung kegiatan e business dan pembuatan undang undang khusus yang memang sangat dibutuhkan. Namun perubahan dilakukan secara bertahap dan pararel, bertahap dengan mengadakan revisi perundangan yang telah ada , dan membuat undang undang baru dibidang hukum telematika (cyber law) seperti rancangan undang undang tentang Informasi dan transaksi elektronik . perubahan pararel seiring proses perancangan undang undang di DPR dan Pemerintah (SEKNEG) , maka perlunya pembuatan peraturan perundangan terkait dengan kegiatan e business , dimana tingkatannya dibawah undang undang secara sektoral perbidang departemen teknis.
Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Lingkup pengkajiannya adalah terfokus kepada setiap aspek-aspek hukum yang terkait dengan keberadaan sistem informasi dan sistem komunikasi itu sendiri, khususnya yang dilakukan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:

(1) keberadaan komponen-komponen dalam sistem tersebut, yakni mencakup: (i) perangkat keras (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; dan
(2) keberadaan fungsi-fungsi teknologi didalamnya yakni: (i) input, (ii) proses, (iii) output, (iv) penyimpanan dan (v) komunikasi.

Dalam prakteknya kedua variabel tadi dalam cyberspace dikenal sebagai empat komponen, yakni (i) Content, (ii) Computing, (iii) Communication dan (iv) Community.
1. Content, yakni keberadaan Isi ataupun substansi dari Data dan/atau Informasi itu sendiri yang merupakan input dan output dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik, mencakup semua bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan (data messages);
2. Computing, yakni keberadaan Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computer based Information System) yang merupakan jaringan sistem informasi (computer network) organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi kedalam suatu bentuk organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).;
3. Communication, yakni keberadaan Sistem Komunikasi yang juga merupakan perwujudan dari sistem keterhubungan (interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.
4. Community, yakni keberadaan masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.
Keberadaan hukum sebagai suatu aturan (rule of law) adalah berbanding lurus dengan melihat sejauhmana pemamahan hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.

Tidak akan ada suatu ketentuan hukum yang akan dapat berlaku efektif ditengah kehidupan masyarakat, jika informasi hukum tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pola yang lebih interaktif dalam mengkomunikasikan informasi hukum tersebut tentunya harus dapat menangkap dengan baik feedback yang baik dari masyarakatnya, sehingga ia akan dapat menimbulkan kesadaran hukum ditengah masyarakat. Hal tersebut tidak akan didapat hanya dengan sosialisasi ataupun penyuluhan hukum saja, melainkan juga harus dengan pengembangan sarana komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang baik dan dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat.

Dengan melihat kepada dasar keberlakuan hukum yang melihat kepada aspek filosofis, aspek sosiologis dan aspek yuridis. Maka, jika pembuatan hukum hanya dengan melihat aspek yuridisnya saja dengan cara melakukan perumusan hukum (legal drafting) oleh segelintir elit bangsa tanpa melibatkan peran aktif masyarakatnya, tentunya wacana hukum terhadap hal tersebut tidak akan pernah aktif berkembang di tengah masyarakat dan otomatis tidak pernah akan mendapatkan peran aktif dari masyarakat. Apalagi bila ternyata hal tersebut hanya bermula dari kasus-kasus yang tengah terjadi dimasyarakat yang kurang terkaji secara mendalam substansi permasalahannya. Lambat laun, akhirnya kondisi tersebut hanya akan mengakibatkan kondisi “hiperegulasi” dimana begitu banyak hukum positif yang dinyatakan berlaku, namun tidak pernah efektif di masyarakat karena ternyata masyarakat merasa tidak pernah tahu menahu dengan informasi hukum tersebut.

Secara garis besar, pembenahan aspek hukum yang terkait dengan perkembangan e-business harus dapat menghimpun kaedah-kaedah hukum yang mungkin selama ini masih terdistribusi dalam bidang-bidang hukum yang sepintas lalu berlainan, khususnya yang mengatur mengenai;
- Keberadaan suatu Isi Informasi berikut tindakan penyajiannya kepada masyarakat (Dissemination Information = Media Law + Broadcasting Law);
- keberadaan sistem telekomunikasi (Telecommunication Law); dan
- keberadaan sistem pengolahan Informasi (Informatics Law).
- Keberadaan sistem kemasyarakatan penggunanya (self regulatory society).

Lebih lanjut, sehubungan dengan keragaman pola hubungan hukum yang dilakukan oleh para Pelaku Usaha dalam bidang ini, maka aspek-aspek hukum yang terkait dengan hal-hal tersebut di atas adalah;

- Aspek hukum pribadi ataupun perusahaan terhadap identitas Subyek Hukum yang bertanggung jawab terhadap keberadaan suatu situs. Hal ini akan mencakup semua bentuk-bentuk organisasi perusahaan dan model kegiatan bisnis perusahaan/business activities, berikut keberadaannya sebagai suatu badan hukum (Company Law);
- Aspek hukum perikatan terhadap hubungan hukum para pihak, dalam melakukan transaksi perdagangan secara elektronik (Contractual & Legal Settlements);
- Aspek hukum mengenai pembuktian dan persidangan terhadap transaksi yang dilakukan secara elektronik (Evidence and Trial);
- Aspek hukum mengenai keberadaan HAKI (Intellectual Property Rights) sebagai perlindungan hukum bagi kreasi intelektual dalam lingkup bidang Teknologi Informasi, Media dan Telekomunikasi.
- Aspek hukum mengenai perlindungan hukum bagi para pengguna (Consumers Protection + Advertising Law);
- Aspek hukum mengenai persaingan antar para Pelaku Usaha (Anti Trust and Competition Law);
- Aspek hukum mengenai perpajakan dan pabean (Taxations and Customs duties);
- Aspek hukum mengenai pengaturan sistem keuangan transaksi perdagangan secara elektronik: Managing Digital Currencies and Implications for Central Banks (Financial and Monetary Law);
- Aspek hukum pidana untuk melindungi masyarakat terhadap tindakan pelanggaran dan/atau kejahatan anggota masyarakat sebagai perwujudan penegakkan norma-norma yang berlaku: Computer Crime, Money Laundering, and Fraud (Criminal Law);
- Aspek hukum mengenai standarisasi dan teknis pertelekomunikasian: Technical Standards & Telecommunications Infrastructure. (Broadcasting, Informatics and Telecommunication Law;
- Aspek hukum yang menyangkut tentang tata cara pelaksanaan perdagangan per sector, contoh perdagan sektor Pertambangan, Minyak dan Gas.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu Kerangka Hukum Nasional untuk E-commerce dengan Tujuan Utama Kebijakan dan Pengaturan (Regulatory Objectives) a.l ;
- Efisiensi sistem perekonomian nasional (economic efficiency) dengan konsistensi keterpanduan pandangan socio-technical-business perspectives;
- Pengembangan semua potensial pasar, tanpa harus dengan campur tangan penentuan harga (wholesale markets should be encouraged without price regulation);
- Keseimbangan hukum antara perlindungan hak indivudal dengan kepentingan umum;
- Menstimulus perkembangan dinamika sosial agar dapat menciptakan suatu kultur yang baik bagi bangsa (culture) sehingga perkembangan teknologi akan sesuai dengan dinamika masyarakat serta, yang dengan sendirinya akan dapat mengurangi ataupun melepaskan diri dari ketergantungan terhadap teknologi, atau bahkan suatu saat akan mampu mengembangkan teknologi sendiri sesuai dengan karakteristik bangsa kita sendiri;
- Pemberdayaan dan Perlindungan hak azasi manusia untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen (protection of minors, human dignity, freedom of speech, fraud, incitement, defamation, security, privacy and data protection).
- Meningkatkan iklim usaha yang kondusif dengan mekanisme pasar bebas dan persaingan bebas, dengan arahan kolaborasi nasional untuk mencapai keunggulan kompetisi global. Hal ini tentunya dapat meningkatkan semua sektor-sektor perekonomian yang produktif.
- Terciptanya Infrastruktur Informasi Nasional yang tangguh dalam menghadapi globalisasi informasi dan perdagangan, dengan objektivitas Indonesia akan menjadi bangsa yang berilmu pengetahuan dan menjadi sentra informasi dunia.

Postingan Populer