Seputar E-Business dan peraturan perundangan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Seputar E-Business dan peraturan perundangan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan pemerintahan pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil – hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah, dan penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang – Undang tersendiri.

Potensi pendapatan negara di luar pajak yang berhubungan dengan penerapan standarisasi pelayanan e-business dalam lingkungan commerce/perdagangan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi belum optimal. Belum optimalnya kebijakan penerimaan negara bukan pajak pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi karena belum adanya standarisasi, kebijakan dan informasi yang dapat digunakan sebagai rujukan penerimaan negara bukan pajak. Menurut pasal 8 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 1997, sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut, seperti penelitian dan pengembangan teknologi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, pelatihan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, dan pelestarian sumber daya alam.

Beberapa Perundangan yang terkait dengan PNBP

• UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala bidang, terdapat banyak bentuk penerimaan Negara di luar penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan lainnya yang diatur dengan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan. Selain itu, penerimaan Negara yang berasal dari minyak dan gas bumi, yang di dalamnya terkandung unsur pajak dan royalti, diperlakukan sebagai penerimaan perpajakan, mengingat unsur pajak lebih dominan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1997. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan pemerintahan pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil – hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah, dan penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang – Undang tersendiri.

Menurut pasal 8 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 1997, sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut, seperti penelitian dan pengembangan teknologi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, pelatihan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, dan pelestarian sumber daya alam. Sebagian dana PNBP yang dihasilkan dari standarisasi dan audit komunikasi dan informasi dapat digunakan untuk pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan tim Depkominfo untuk melakukan standarisasi dan audit komunikasi dan informasi.

Pada dasarnya tujuan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Penerimaan Bukan Pajak adalah untuk menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara. Selain itu, dengan adanya Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak akan lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, penungkatan tertib administrasi keuangan anggaran negara dan peningkatan pengawasan merupakan salah satu tujuan di berlakukannya Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

UU No: 20 Tahun 1997 ini masih bersifat umum hanya mengatur jensis-jenis kegiatan yang wajib PNBP yang berlaku untuk semua instansi pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang dihasilkan oleh instansi pemerintah yang wajib PNBP harus di setor ke pemerintah atau kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan jenis layanan dan produk terutama untuk produk dan layanan komunikasi dan informatika yang berada di bawah pengawasan Departemen Komunikasi dan Informatika belum disinggung dalam UU tersebut. Selain itu, besarnya tarif PNBP yang berlaku untuk layanan atau produk tersebut tidak diatur.

Setelah instansi pemerintah terkait menyetorkan hasil dari penjualan atau layanan atau produk yang dihasilkannya ke kas negara, apakah ada jaminan produk atau layanan tersebut tidak membahayakan pengguna dalam hal ini masyarakat juga tidak disinggung dalam UU No. 20 Tahun 1997.


• PERATURAN PEMERINTAH NO : 61 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTMEN PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH

UU Nomor 20 Tahun 1997 telah diturunkan ke dalam beberapa Peraturan Pemerintah sesuai dengan kebutuhan masing – masing instansi. Misalnya, turunan dari UU No 20 Tahun 1997 adalah Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah.
Pada pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002, terlihat bahwa penerimaan negara bukan pajak yang dimiliki oleh Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah berasal dari penerimaan hasil – hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, misalnya biaya sewa peralatan, sewa bangunan standar dan tanah, sewa prasarana bangunan, dan penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan, misalnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Pusat Penelitian dan Pengembangan Prasarana Transportasi dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Pusat Pendidikan Keahlian Teknik.
Peraturan Pemerintah No : 61 Tahun 2002 tidak ada kaitannya dengan produk dan layanan kominfo. PP ini hanya mengatur mekanisme tarif PNBP yang berlaku pada Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah.


• PERATURAN PEMERINTAH NO: 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

Sama seperti halnya dengan tarif PNBP yang berlaku pada Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, pada Departemen Perhubungan juga telah berlaku tarif PNBP atas sejumlah produk dan layanan tertentu. Besarnya penentuan tarif PNBP yang berlaku pada Departemen Perhubungan ditentukan berdasarkan lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000. Besarnya tarif yang diatur hanya berlaku untuk produk dan layanan transportasi tertentu seperti Tarif Jasa Pelabuhan penyeberangan laut, selat dan teluk; Tarif Jasa Pelabuhan Penyeberangan untuk Kapal Lintas Luar Negeri; Tarif Jasa Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; Jasa kepelabuhan; Jasa Kenavigasian; Penerimaan Uang Perkapalan; Pelayanan Jasa Penerbangan; Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara; Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara; Pelayanan Jasa Pemakaian Garbarata (Aviobridge) dan Pemakaian Counter Bandara Hang Nadim/Batam; Pelayanan Jasa Penumpukan Barang dalam Gudang Lini I di bandar udara; Pelayanan Jasa atas penggunaan bandar udara di luar jam operasi; Sewa-sewa dan tanda masuk kawasan terbatas di bandar udara; Pelayanan jasa informasi cuaca untuk per route per unit 4 % X PJP penerbangan; Pelayanan jasa informasi cuaca kelautan per permintaan Rp25.000 C; Pelayanan jasa informasi klimatologi 1; Pelayanan jasa informasi geofisika; Pelayanan jasa publikasi; Pelayanan jasa kalibrasi alat-alat Meteorologi.

PP No : 14 Tahun 2000 ini masih ada kaitannya dengan produk dan layanan komunikasi dan informasi. Namun lebih ditekankan pada produk transportasi darat, laut dan udara yang berada di bawah pengawasan Departemen Perhubungan. Sedangkan permasalahan apakah produk atau layanan tersebut sudah sesuai dengan standarisasi yang baik dan sudah sesuai dengan jaminan keamanan dan keselamatan pengguna juga masih belum disinggung di PP tersebut.


• PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI.

Peraturan Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan PNBP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Luar Negeri. Pada Departemen Luar Negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan, misalnya biaya legalisasi surat dokumen asli, biaya legalisasi dokumen asli (perwakilan RI), biaya surat keterangan nikah/pendaftaran perkawinan, biaya surat keterangan lahir, biaya surat keterangan kematian, biaya surat keterangan pengganti SIM Indonesia, biaya legalisasi terjemahan, biaya buku pengenalan diri WNI (ID Book), dan biaya surat keterangan jalan.

PP No : 14 Tahun 2000 erat hubungannya dengan pengaturan PNBP untuk produk dan layanan komunikasi dan informasi yang berada di bawah Departemen Perhubungan. Namun produk dan layanan yang termasuk dalam PNBP tersebut lebih ditekankan pada jasa transportasi darat, laut dan udara.


• PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PP No : 27 Tahun 2005 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan merupakan revisi dari PP No : 14 Tahun 2000. Dalam PP tersebut berisi perintah untuk mengalihkan PNBP atas sejumlah produk dan layanan komunikasi dan informatika dari Departemen Perhubungan ke Departemen Komunikasi. Revisi tersebut dilatarbelakangi oleh terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informasi. Dengan demikian, dengan dikeluarkannya PP No : 27 Tahun 2005 menjadikan dasar hukum yang kuat untuk tidak memberlakukan PP No : 14 Tahun 2000.


• PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pada prinsipnya PP No : 28 Tahun 2005 merupakan PP yang diturunkan dari UU No : 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Isi dari PP No : 28 Tahun 2005 merupakan pengembangan dari PP No : 14 Tahun 2000 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perhubungan. Pada awalnya untuk PNBP atas sejumlah produk dan layanan telekomunikasi tertentu masih berada di bawah pengawasan Departemen Perhubungan yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Namun, terjadi perubahan kebijakan pemerintah untuk mengalihkan pengawasan terhadap produk dan layanan telekomunikasi ke Departemen Komunikasi dan Informasi. Dengan demikian PNBP atas sejumlah produk dan layanan telekomunikasi dan informasi tertentu menjadi kewajiban dari Departemen Komunikasi dan Informasi. Pengaturan tersebut diatur dalam PP No: 28 Tahun 2005. Dalam PP tersebut besarnya penentuan tarif PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informasi ditentukan berdasarkan lampiran. Besarnya tarif yang diatur hanya berlaku untuk produk dan layanan komunikasi dan informatika tertentu seperti pengusahaan jasa titipan per izin, pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya ujian radio elektronika dan operator, biaya penyelenggaraan ujian amatir radio, biaya hak penggunaan frekuensi, biaya sertifikasi dan permohonan pengujian alat/perangkat telekomunikasi, biaya sertifikasi kecakapan operator radio konsesi, kontibusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, izin penggunaan spektrum frekuensi.

PP No : 28 Tahun 2008 paling erat kaitannya dengan PNBP atas sejumlah produk dan layanan komunikasi dan informatika. Namun, dalam PP tersebut hanya mengatur kegiatan yang berada di bawah pengawasan Departemen Komunikasi dan Informasi yang wajib PNBP. Belum terlihat adanya pengaturan mengenai standarisasi dan audit atas sejumlah produk dan layanan komunikasi dan informasi yang dikenakan PNBP.

Dari peraturan perundangan diatas yang terkait dengan PNBP ternyata belum ada yang menunjukan peraturan yang secara spesifik mengatur mekanisme perolehan PNBP melalui standarisasi dan audit layanan komunikasi dan informasi yang nantinya akan dibutuhkan dalam lingkungan e-business.

Komentar

Postingan Populer